Sunday, April 23, 2023

Prinsip MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)

Prinsip Pelaksanaan Manajemen Sekolah
A. KEMANDIRIAN
Sekolah yang mandiri adalah sekolah yang tahu apa yang harus dilakukan dan melakukan semua hal yang harus dilakukan tanpa harus tergantung pada pihak lain. Namun perlu ditegaskan dalam hal ini, sekolah tidak berarti sebagai sistem yang tertutup, terpisah dari lingkungannya, dan tidak memerlukan keterlibatan pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sekolah yang mandiri adalah sekolah yang memiliki kebebasan dan kemandirian dalam membuat keputusan yang terkait dengan semua proses atau kegiatan penyelenggaraan pendidikan di lingkup sekolah. Sekolah yang mandiri adalah sekolah yang mampu memecahkan permasalahannya sendiri, membuat keputusan terkait dengan operasionalisasi pendidikan di tingkat sekolah/kelas baik yang terkait dengan kurikulum, proses belajar mengajar, keuangan, ketenagaan yang tidak melampaui batas kewenangannya, dan hal teknis lainnya. Sekolah yang mandiri adalah sekolah yang memiliki inisiatif untuk memenuhi semua kebutuhan sendiri dan memecahkan permasalahannya sendiri tanpa harus minta dibantu atau tergantung dari pada pengawas atau dinas pendidikan setempat. Semua hal yang dilakukan demi perbaikan, peningkatan, dan mempertahankan mutu berjalan dengan sendirinya, atas inisiatif sekolah dan warganya. Tidak didorong atau dipaksa oleh pihak lain. 
Menurut OECD (2011), praktik otonomi sekolah (kemandirian) ada bebeberapa bentuknya. Mandiri dalam menentukan alokasi sumber daya, menentukan praktik kurikulum dan penilaian siswa, sampai dengan menentukan buku teks, menentukan program pembelajaran dan kontenya. Bentuk-bentuk kemandirian sekolah ada banyak bentuknya. Lebih lanjut dalam penelitiannya di berbagai negara tentang kemandirian sekolah,OECD mengungkapkan bahwa di Republik Czehnya, Belanda, Bulgaria, dan Makao-China ada lebih dari 90% siswa bersekolah di sekolah yang diberi kemandirian dalam merekrut dan memberhentikan guru. Dan lebih dari 90% siswa tersebut sekolahnya bersama-sama dengan pemerintah daerah/pusat bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengalokasikan anggaran. Berbeda dengan di Yunani, Itali, Turki dan Romania serta Tunisia, lebih dari 80% siswa bersekolah di sekolah yang tidak memiliki kewenangan dalam merekrut dan memberhentikan guru, kewenangan itu ada pada pemerintah daerah dan pusat. Di Republik Czehnya, Belanda, Kerajaan Inggris, dan Makao-China, mereka memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah, tak hanya mengalokasikan sumber daya, tetapi juga dalam membuat keputusan tentang kuriulum dan penilaian. Di Yunani, Turki dan Yordania serta Tunisia memberikan lebih sedikit otonomi kepada sekolah dalam membuat keputusan kurikulum, penilaian, dan alokasi sumber daya. Di Jepang, Korea, Selandia Baru, dan Hongkong sekolah diberi keleluasaan dalam menetapkan praktik kurikulum dan penilaian. Di negara tersebut, lebih dari 80% siswa bersekolah di sekolah yang bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan penilaian siswa, memilih buku teks, dan menetapkan program pembelajaran

B. KEMITRAAN
Kerjasama atau kemitraan adalah bentuk kesepakatan antara perorangan, kelompok atau organisasi dengan perorangan, kelompok atau organisasi lainnya untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan. Terkait dengan manajemen sekolah, kemitraan merupakan bentuk kesepakatan antara sekolah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) sekolah. Kemitraan dilakukan oleh sekolah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral, pemikiran, tenaga, material dan finansial.
Dalam melaksakakan proses kemitraan antara sekolah dengan lembaga lain maupun dengan person lain, diperlukan partnership yang efektif dalam arti untuk memperoleh hasil yang optimal. Oleh karena itu, lebih lanjut Bent menjelaskan tentang karakteristik kemitraan yang efektif, yaitu: 
Kemitraan dilaksanakan atas dasar kesukarelaan (Partnerships are entered into voluntarily);" 
Adanya kesejajaran antara mitra dengan lembaga dalam kekuasaan maupun pertanggung-jawaban (Partners perceive themselves to be equal in power and accountability); 
Mitra memperoleh kesempatan yang sama untuk akses, berbagi secara terbuka dalam informasi maupun pengetahuan (Partners have equal access to, and openly share, information and knowledge); 
Semua mitra memperoleh penilaian atau penghargaan sejajar atau adil, meskipun dengan cara yang berbeda (All partners are perceived as equally valuable, albeit in different ways),
Semua mitra memperoleh kesempatan untuk memperbaiki manakala mereka melakukan kesalahan (Partners look for) 
 Semua mitra mencari dukungan untuk mendukung kesuksesan opportunities to discover they are wrong); mitra yang lain (Partners seek out and support success for others).

C. PARTISIPASI
Salah satu alasan penerapan MBS adalah untuk membuat kebijakan/keputusan sekolah lebih dekat dengan stakeholders sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi stakeholders. Untuk itu, MBS mensyaratkan adanya partisipasi aktif dari semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah (stakeholders),  baik warga sekolah seperti guru, kepala sekolah, siswa, dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya, maupun warga di luar sekolah seperti orang tua siswa, akademisi, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang mewakili masyarakat yang diwadahi melalui komite sekolah. Saat ini, Komite Sekolah merupakan wadah formal bagi stakeholders untuk berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan sekolah.
Peningkatan partisipasi dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat partisipasi, makin besar rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggungjawab; dan makin besar rasa tanggungjawab, makin besar pula tingkat dedikasi/kontribusinya terhadap sekolah. Inilah pentingnya partisipasi bagi sekolah.Partisipasi adalah proses di mana stakeholders (warga sekolah dan masyarakat) terlibat aktif baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/ pengevaluasian pendidikan sekolah. Diharapkan, partisipasi dapat mendorong warga sekolah dan masyarakat sekitar untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengevaluasian yang menyangkut kepentingan sekolah, baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun tidak langsung.Pergeseran lokus kebijakan dari pemerintah pusat dan dari dinas  pendidikan ke sekolah diharapkan proses pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/ pengevaluasian pendidikan lebih partisipatif dan benar-benar mengabdi kepada kepentingan publik dan bukan pada kepentingan elite birokrasi dan politik. Dengan partisipasi aktif diharapkan mampu menjadikan aspirasi stakeholders sebagai panglima karena dengan MBS diharapkan mampu mengalirkan kekuasaan dari pemerintah pusat dan dinas pendidikan ke tangan para pengelola sekolah, yang sebenarnya sangat strategis karena pada level inilah keputusan dapat memperbaiki mutu pendidikan.
Tujuan utama peningkatan partisipasi adalah untuk: (1) meningkatkan dedikasi/ kontribusi stakeholders terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik dalam bentuk jasa (pemikiran/intelektualitas, keterampilan), moral, finansial, dan material/barang; (2) memberdayakan kemampuan yang ada pada stakeholders bagi pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (3) meningkatkan peran stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik sebagai advisor, supporter, mediator, controller, resource linker, and education provider, dan (4) menjamin agar setiap keputusan dan kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi stakeholders dan menjadikan aspirasi stakeholders sebagai panglima bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh sekolah dalam rangka meningkatkan partisipasi stakeholders adalah sebagai berikut.

Membuat peraturan dan pedoman sekolah yang dapat menjamin hak   stakeholders untuk menyampaikan pendapat dalam segala proses  pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengevaluasian pendidikan di sekolah.
Menyediakan sarana partisipasi atau saluran komunikasi agar stakeholders dapat mengutarakan pendapatnya atau dapat mengekspresikan keinginan dan aspirasinya melalui pertemuan umum, temu wicara, konsultasi, penyampaian pendapat secara tertulis, partisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/ pengevaluasian pendidikan di sekolah.
Melakukan advokasi, publikasi, komunikasi, dan transparansi kepada stakeholders.
Melibatkan stakeholders secara proporsional dengan mempertimbangkan relevansi pelibatannya, batas-batas yurisdiksinya, kompetensinya, dan kompatibilitas tujuan yang akan dicapainya.

D. TRANSPARANSI
Sekolah adalah organisasi pelayanan yang diberi mandat oleh publik untuk menyelenggarakan pendidikan sebaik-baiknya. Mengingat sekolah adalah organisasi pelayanan publik, maka sekolah harus transparan kepada publik mengenai proses dan hasil pendidikan yang dicapai. Transparansi dicapai melalui kemudahan dan kebebasan publik untuk memperoleh informasi dari sekolah. Bagi publik, transparansi bukan lagi merupakan kebutuhan tetapi hak yang harus diberikan oleh sekolah sebagai organisasi pelayanan pendidikan.Hak publik atas informasi yang harus diberikan oleh sekolah antara lain: hak untuk mengetahui, hak untuk menghadiri pertemuan sekolah, hak untuk mendapatkan salinan informasi, hak untuk diinformasikan tanpa harus ada permintaan, dan hak untuk menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, sekolah harus memberikan jaminan kepada publik terhadap akses informasi sekolah atau kebebasan memperoleh informasi sekolah. Kebebasan memperoleh informasi sekolah dapat dicapai jika dokumentasi informasi sekolah tersedia secara mutakhir, baik kualitas maupun kuantitas
Pengembangan transparansi sangat diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik kepada sekolah. Dengan transparansi yang tinggi, publik tidak lagi curiga terhadap sekolah dan karenanya keyakinan dan kepercayaan publik terhadap sekolah juga tinggi. .Transparansi sekolah adalah keadaan di mana setiap orang yang terkait dengan kepentingan pendidikan dapat mengetahui proses dan hasil pengambilan keputusan dan kebijakan sekolah. Dalam konteks pendidikan, istilah transparansi sangatlah jelas yaitu kepolosan, apa adanya, tidak bohong, tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang apa yang dikerjakan oleh sekolah. Ini berarti bahwa sekolah harus memberikan informasi yang benar kepada publik. Transparansi menjamin bahwa data sekolah yang dilaporkan mencerminkan realitas. Jika terdapat perubahan pada status data dalam laporan suatu sekolah, transparansi penuh menyaratkan bahwa perubahan itu harus diungkapkan secara sebenarnya dan dengan segera kepada semua pihak yang terkait (stakeholders).
Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa. Bersih dalam arti tidak KKN dan berwibawa dalam arti profesional. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antara sekolah dan publik melalui penyediaan informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat. Transparansi sekolah perlu ditingkatkan agar publik memahami situasi sekolah dan dengan demikian mempermudah publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam kerangka meningkatkan transparansi sekolah kepada publik antara lain melalui pendayagunaan berbagai jalur komunikasi, baik secara langsung melalui temu wicara, maupun secara tidak langsung melalui jalur media tertulis (brosur, leaflet, newsletter, pengumuman melalui surat kabar) maupun media elektronik (radio dan televisi lokal).
Upaya lain yang perlu dilakukan oleh sekolah dalam meningkatkan transparansi adalah menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi yang dapat diakses oleh publik ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, durasi waktu untuk mendapatkan informasi, dan prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada publik.Sekolah perlu mengupayakan peraturan yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi sekolah, fasilitas database, sarana informasi dan komunikasi, dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di sekolah maupun prosedur pengaduan.

E. AKUNTABILITAS
MBS memberi kewenangan yang lebih besar kepada penyelenggara sekolah yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus sekolah, mengambil keputusan, mengelola, memimpin, dan mengontrol sekolah. Agar penyelenggara sekolah tidak sewenang-wenang dalam menyelenggarakan sekolah, maka sekolah harus bertanggungjawab terhadap apa yang dikerjakan. Untuk itu, sekolah berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada publik tentang apa yang dikerjakan sebagai konsekwensi dari mandat yang diberikan oleh publik/ masyarakat. Ini berarti, akuntabilitas publik akan menyangkut hak publik untuk memperoleh pertanggungjawaban penyelenggara sekolah. Publik sebagai pemberi mandat dapat memberi penilaian terhadap penyelenggara sekolah apakah pelaksanaan mandat dilakukan secara memuaskan atau tidak. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas, publik mempunyai hak untuk memberikan masukan, hak diinformasikan, hak untuk komplain, dan hak untuk menilai kinerja sekolah.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan penyelenggara organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggjawaban. Pertanggung jawaban penyelenggara sekolah merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi sekolah yang perlu disampaikan kepada publik/stakeholders. Akuntabilitas kinerja sekolah adalah perwujudan kewajiban sekolah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan /kegagalan pelaksanaan rencana sekolah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Akuntabilitas    meliputi     pertanggungjawaban penyelenggara sekolah yang diwujudkan melalui transparansi dengan cara menyebarluaskan informasi dalam hal: (a) pembuatan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, (b) anggaran pendapatan dan belanja sekolah, (c) pengelolaan sumberdaya pendidikan di sekolah, dan (d) keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan rencana sekolah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Menurut jenisnya, akuntabilitas dapat dikategorikan menjadi 4: (1) akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas pilihan atas kebijakan yang akan dilaksanakan, (2) akuntabilitas kinerja (product/quality accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan sekolah, (3) akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan proses, prosedur, aturan main, ketentuan, pedoman, dan sebagainya., dan (4) akuntabilitas keuangan (kejujuran) atau sering disebut (financial accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran uang (cash in and cash out). Sering kali istilah cost accountability juga digunakan untuk kategori akuntabilitas ini.
Tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik. Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah untuk menilai kinerja sekolah dan kepuasan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan, dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.Untuk mengukur kinerja mereka secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil evaluasi harus dipublikasikan dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi. Sekolah dikatakan memiliki akuntabilitas tinggi jika proses dan hasil kinerja sekolah dianggap benar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Upaya-Upaya Peningkatan Akuntabilitas
Agar sekolah memiliki akuntabilitas yang tinggi, maka perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut.
Sekolah harus menyusun aturan main tentang sistem akuntabilitas termasuk mekanisme pertanggungjawaban. Ini perlu diupayakan untuk menjaga kepastian tentang pentingnya akuntabilitas.
Sekolah perlu menyusun pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara sekolah dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
Sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah dan menyampaikan kepada publik/stakeholders di awal setiap tahun anggaran.
Menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran kinerja sekolah dan disampaikan kepada stakeholders.
Melakukan pengukuran pencapaian kinerja pelayanan pendidikan dan menyampaikan hasilnya kepada publik/stakeholders di akhir tahun.
Memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik.
Menyediakan informasi kegiatan sekolah kepada publik yang akan memperoleh pelayanan pendidikan.
Memperbarui rencana kinerja yang baru sebagai kesepakatan komitmen baru.
Keberhasilan akuntabilitas dapat diukur dengan beberapa indikator berikut, yaitu: (a) meningkatnya kepercayaan dan kepuasan publik terhadap sekolah, (b) tumbuhnya kesadaran publik tentang hak untuk menilai terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah, (c) berkurangnya kasus-kasus KKN di sekolah, dan (d) meningkatnya kesesuaian kegiatan-kegiatan sekolah dengan nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.

No comments:

Post a Comment