Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 dikatakan bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Selanjutnya, ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang jam kerja pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Kota
Jakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah, sehingga perlu diganti;
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, hari kerja Pegawai ASN, jam kerja Instansi Pemerintah, dan jam kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku
bagi:
a. Instansi Pusat; dan
b. lnstansi Daerah.
Menurut Pasal 3 pada Perpres tersebut dikatakan bahwa :
(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Menurut Pasal 4 pada perpres tersebut dikatakan bahwa :
(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat.
(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Hari kerja dan jam kerja bagi Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia.
Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara, Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar struktur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakiian Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Selengkapnya bisa di download di sini : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/247257/perpres-no-21-tahun-2023
No comments:
Post a Comment